Revisi UU ITE Segera di Paripurnakan

By Admin


Undang-undang ITE (ilustrasi)

nusakini.com - Revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah rampung. Dijadwalkan, sebelum masa reses akhir Oktober, revisi ini sudah dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan.

"Jadi tadi sudah selesai, hari Kamis 20 Oktober kita bawa ke tingkat I untuk disepakati di Komisi. Pekan depan kita bawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin, di Jakarta, Senin (17/10/2016). 

Menurutnya, revisi undang-undang tersebut terlambat disahkan lantaran tata bahasa dan kosakata yang digunakan harus diperhatikan dengan teliti.

Revisi dalam aturan tersebut antara lain adalah, pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Sebelumnya dalam UU ITE ancaman hukuman berupa penjara enam tahun. Setelah direvisi berubah menjadi empat tahun penjara. 

Begitu pula dalam pasal 29 UU ITE soal pelaku pengancaman, dari hukuman yang semula diberi sanksi 12 tahun penjara. Kini menjadi empat tahun penjara. 

Dalam revisi tersebut juga diatur soal penyadapan, TB mengatakan, yang berhak melakukan penyadapan hanya institusi penegak hukum atau adanya perintah dari pengadilan. 

"Yang berhak melakukan penyadapan tersebut adalah institusi penegak hukum atau karena perintah dari pengadilan," pungkasnya.(b/mk)